Bupati Karawang, Ade Swara, berkelit ihwal sangkaan pencucian uang disangkakan kepadanya. Dia berdalih bukan sengaja menyamarkan asetnya di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.Ade mengatakan hal itu selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meminta suap dengan paksa terkait penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Lahan PT Tatar Kertabumi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/10). Dia berdalih tidak serius mencantumkan deretan hartanya karena menganggap remeh LHKPN."Waktu itu kami mengisi itu hanya sebagai persyaratan pencalonan saja, jadi total hanya Rp 5,9 miliar kalau enggak salah. Sampai rumah kami pun tidak masuk waktu itu. Memang saya akui kalau itu tidak masuk di LHKPN. Banyak yang tidak masuk," kata Ade.Pernyataan Ade soal deretan usahanya nampaknya sudah dipersiapkan supaya selaras dengan pernyataan kuasa hukumnya, Haryo Wibowo. Dia mengklaim memiliki harta berlimpah dengan memiliki beberapa lini usaha. Antara lain usaha jual beli emas digeluti sejak 1985 dan ditutup pada 2000. Lantas, dia mengaku memiliki usaha sarang burung walet sejak 1989, serta tambang bauksit dimulai pada 2006.Namun sayang, ketika didesak membeberkan rincian lokasi usahanya, Ade enggan memaparkannya. Dia juga menolak menyebut jumlah keseluruhan hartanya. Tetapi, dia pasrah menerima ganjarannya bila memang tidak bisa membuktikan alibinya."Insya Allah. Kecuali kalau KPK punya bukti lain terkait dengan pelanggaran lain, ya silakan saja," ujar Ade.KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka pencucian uang. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, keduanya disangkakan menyembunyikan, mentransfer, menghibahkan, mengubah bentuk harta hasil korupsi. Surat perintah penyidikan itu diteken pada 1 Oktober lalu.Pasal disangkakan kepada Ade dan Nurlatifah adalah Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengenaan delik ini adalah hasil pengembangan kasus permintaan suap dengan paksa dilakukan keduanya kepada PT Tatar Kertabumi saat mengurus izin penggunaan lahan. Keduanya juga disebut turut meminta suap dengan paksa kepada beberapa pihak lain, dan harta haramnya diubah bentuk, disembunyikan, dan disamarkan ke dalam bentuk dan atas identitas orang lain.
Bupati Karawang berdalih soal tudingan menyamarkan aset haram
Ade Swara mengaku tidak serius mencantumkan deretan hartanya karena menganggap remeh LHKPN.
Advertisement
Rekomendasi