Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan siap memberikan bantuan rehabilitasi psikologis maupun bantuan medis lainnya kepada W, terduga korban pelecehan seksual Gubernur Riau. Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai bantuan bisa segera diberikan, setelah W memasukkan permohonan ke LPSK.Permohonan itu menurutnya bisa juga berupa permintaan perlindungan jika W menerima ancaman maupun intimidasi. "LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban termasuk W jika memang benar yang bersangkutan menjadi korban," katanya, Selasa (9/9) dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.Semendawai mengaku siap menindaklanjuti laporan W, karena yang bersangkutan telah memasukkan laporan ke kepolisian. Hal itu merupakan satu dari syarat formil pengajuan permohonan ke LPSK. "Laporan tersebut memperkuat posisi yang bersangkutan sebagai korban," tuturnya.Menurutnya bantuan medis psikologis dan perlindungan hak prosedural sangat dibutuhkan oleh korban terutama korban pelecehan seksual. "Proses hukum sendiri korban posisinya lemah, dengan perlindungan hak prosedural maka hak korban dalam proses hukum menjadi lebih terlindungi," tuturnya."Setiap korban pelecehan seksual pasti mengalami trauma, baik trauma medis maupun psikologis. LPSK memiliki layanan terkait trauma tersebut," lanjutnya. LPSK juga berharap peran serta masyarakat terhadap perlindungan korban kejahatan. Masyarakat diharap memberikan dukungan kepada korban agar korban bisa tetap memiliki semangat hidup. "Hindari pula stigma negatif yang biasanya disematkan kepada korban pelecehan seksual. Hal ini menjadikan korban mengalami viktimisasi berganda," ujarnya.Seperti diberitakan, gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan oleh seorang perempuan bernama W atas dugaan pelecehan seksual. Tindakan tersebut diduga terjadi akhir Mei 2014 di rumah Gubernur.
LPSK siap rehabilitasi psikologis korban pelecehan Gubernur Riau
LPSK saat ini memiliki layanan untuk merawat trauma korban kejahatan seksual.
Advertisement
Rekomendasi