Hakim sanggah pendapat Boediono soal krisis ekonomi 2008

Hakim lebih sepakat pernyataan JK soal krisis dunia tak akan pengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim sanggah pendapat Boediono soal krisis ekonomi 2008
Boediono di Sidang Kasus Century. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyanggah pendapat diutarakan oleh mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, soal pengaruh krisis ekonomi global 2008. Menurut Ketua Majelis Hakim Afiantara, dia tidak melihat badai krisis itu menerpa Indonesia."Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tetapi tidak untuk Indonesia," kata Hakim Afiantara saat membacakan amar putusan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).Hakim Afiantara lebih sepakat dengan pendapat Wakil Presiden RI 2004 sampai 2009, Jusuf Kalla, dan ekonom Faisal Basri. Jusuf Kalla menyatakan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih cukup baik pada tahun 2008."Sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang menyatakan bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di Amerika Serikat yang bisa bertahan ada tiga negara yaitu China, India dan Indonesia," ujar Afiantara.

Rekomendasi