Petisi online untuk mencabut izin siaran stasiun tvOne lewat change.org mencuat sejak televisi milik Aburizal Bakrie (Ical) menayangkan hasil hitung cepat pilpres yang dinilai tidak kredibel. Menurut penandatangan petisi, frekuensi yang seharusnya milik publik tetapi malahan digunakan tvPne untuk menyebarkan kabar bohong, propaganda, dan fitnah yang bisa mengarah kepada perpecahan nasional.Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang juga salah satu penandatangan petisi Ezki Suyanto menilai, petisi pencabutan izin tvOne bukan berarti pemberedelan."Saya akan menjelaskan bahwa pencabutan izin tvOne bukan beredel," tegas Ezki di halaman akun Facebook-nya, Jakarta, Minggu (13/7).Ezki menjelaskan, berdasar UU Penyiaran no 32 tahun 2002 yang merujuk pada pasal 33 UUD 45 bahwa sumber daya alam dikelola oleh pemerintah. Frekuensi yang digunakan TV dan radio merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga harus dikelola negara."Jadi, televisi yang kita tonton disebut 'free to air' artinya menggunakan frekuensi milik publik dengan bebas. Televisi diberi izin 10 tahun untuk dikelola oleh pihak yang mengajukan permohonan kepada pemerintah di mana prosesnya KPI juga terlibat," jelas Ezki."Jadi perlu diklarifikasi tidak ada pemilik TV yang ada pengelola izin selama 10 tahun. Karena menggunakan frekuensi milik publik maka peruntukannya harus untuk pendidikan, sosial dan hiburan tidak boleh ada kebohongan apalagi fitnah di dalam penyiaran," sambungnya.
Eks komisioner KPI: Petisi cabut izin tvOne bukan pemberedelan
"Jadi, televisi yang kita tonton disebut 'free to air' artinya menggunakan frekuensi milik publik dengan bebas."
Advertisement
Rekomendasi