Polisi sita dua rumah bandar narkoba Diskotek Stadium

"Kasusnya sudah P21, dan untuk itu kita minta rumah tersangka ini disita," ujar AKBP Gembong Yudha.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Polisi sita dua rumah bandar narkoba Diskotek Stadium
Stadium ditutup. ©2014 Merdeka.com/Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat

Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menyegel dua rumah milik Hermon Tomasoa, bandar narkoba yang ditangkap di Diskotek Stadium 14 April 2014 silam. Selain menyegel, polisi juga menyita uang ratusan juta rupiah milik tersangka."Dua rumah yang kita sita ada di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan di Jalan Dwi Warna II, Karang Anyar, Jakarta Pusat," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, Senin (23/6).Penyegelan kedua rumah tersebut dilakukan sebagai barang bukti di pengadilan. "Kasusnya sudah P21, dan untuk itu kita minta rumah tersangka ini disita," ujarnya.Hermon ditangkap di kamar Hotel Stadium, Tamansari, Jakarta Barat. Saat penangkapan polisi mendapatkan 5.357 ekstasi, 55 butir happy five, 6 ons sabu yang disimpan di dalam brangkas.Selain itu, polisi juga mendapatkan uang sebesar Rp 273 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba di lantai 1 Stadium.

Rekomendasi