LBH ancam Polda Aceh pasca menangkap tersangka penembakan PNA

Kuasa hukum Tgk Barmawi mengatakan pihak kepolisian harus menghargai dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Afif
Oleh Afif - Reporter
LBH ancam Polda Aceh pasca menangkap tersangka penembakan PNA
8 Tersangka penembakan caleg PNA. ©2014 Merdeka.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengultimatum Polisi Daerah (Polda) Aceh dan memberikan limit waktu selama 1x24 jam bila tidak diizinkan bertemu dengan Tgk Barmawi yang ditangkap atas tuduhan penembakan kader Partai Nasional Aceh (PNA) akan memperkarakannya baik dengan letigasi maupun non letigasi.Ketua Tim Kuasa Hukum Tgk Barmawi, Mutiqal Syah Putra, SH dari LBH Banda Aceh mengatakan, secara prosedur pihak kepolisian sudah melakukan pelanggaran terhadap penahanan Tgk Barmawi. Pasalnya, Tgk Barmawi dijerat dengan tindak pidana umum dan seharusnya dalam jangka waktu 1x24 jam tersangka sudah harus didampingi oleh kuasa hukum."Kenyataannya kita telah berusaha sejak Sabtu (17/5) pasca penangkapan Tgk Barmawi untuk mendatangi Polda Aceh meminta ketemu dengan tersangka, tetapi tidak diberikan kesempatan oleh pihak Polda Aceh," kata Mustiqal Syah Putra yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Banda Aceh kemarin, Selasa (20/5) di Banda Aceh.Katanya, hal ini sesuai diatur dalam pasal 69 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), dimana penasehat hukum berhak menghubungi dengan tersangka sejak ditangkap dan ditahan. "Ini diperkuat pada pasal 57 ayat (1) KUHP yang dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa yang ditahan berhak menghubungi penasehat hukumnya," jelasnya.Disisi lain, kuasa hukum Tgk Barmawi dari LBH Banda Aceh menilai pihak kepolisian terlalu cepat mengambil kesimpulan terhadap keterlibatan Tgk Barmawi pasca penangkapan. Seharusnya, katanya, pihak kepolisian harus menghargai dan mengedepankan praduga tak bersalah."Ini kan proses pemeriksaan kasusnya sedang berlangsung, terlalu prematur polisi mengambil kesimpulan dan kami tetap menghargai proses hukum itu, tetapi polisi juga tidak boleh mengangkangi hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang," tegasnya.Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi pada Kabid Humas Polda Aceh, Gustav Leo secara tegas membantah pihaknya tidak memberikan kesempatan kuasa hukum Tgk Barmawi untuk bertemu dengan tersangka. Sampai sejauh ini kuasa hukum dari Tgk Barmawi belum mendatangi pihak Polda Aceh untuk mendampingi tersangka."Kalau kuasa hukumnya mau minta bertemu, kita akan berikan kesempatan untuk bertemu," jawab Guztav Leo saat dihubungi via telepon genggamnya.

Rekomendasi