Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada majelis hakim supaya mempertimbangkan keikutsertaan dua penasehat hukum terdakwa Ratu Atut Chosiyah, yaitu Tubagus Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong. Jaksa khawatir keduanya memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu lantaran masuk dalam daftar saksi."Yang mulia, dari 18 orang saksi itu, ada dua nama tercantum atas nama Tubagus Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong. Adalah termasuk saksi dalam berkas perkara terdakwa ini," kata Jaksa Edy Hartoyo usai membacakan dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).Namun, Andi yang hadir dalam sidang hari ini menampik tudingan jaksa. Dia merasa tidak memiliki kepentingan dalam perkara Atut, meski menjadi saksi."Saya juga tidak memenuhi kriteria saksi seperti dalam KUHAP. Karena saya tidak terlibat, bahkan tidak mengenal siapapun juga dalam tempus delicti dakwaan. Jadi, yang diperiksa dalam BAP saya adalah pasca tempus delicti dan lebih kepada penanganan perkara klien saya," ujar Andi menyanggah.Menanggapi permintaan jaksa dan pembelaan Andi, Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji menyatakan belum bisa memutuskan. Dia meminta waktu. Tetapi, dia mengakui jika Andi dan Sukatma memang menjadi saksi sekaligus kuasa hukum, maka sarat dengan konflik kepentingan."Nampak dari luar, karena nanti saudara jadi penasehat hukum Bu Atut, tapi jadi saksi juga. Ini kan nampak dari luar akan jelas ada konflik kepentingan. Apakah nanti seperti itu, jadi belum bisa kami tentukan dan jawab sekarang. Kami pelajari dulu. Nanti kami musyawarahkan," ujar Hakim Ketua Matheus.Hakim Matheus menjadwalkan sidang lanjutan Atut digelar pada Selasa pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi.
Jaksa protes dua pengacara Atut masuk daftar saksi
Jaksa menilai akan ada konflik kepentingan jika dua pengacara itu ikut bersaksi di sidang Atut.
Advertisement
Rekomendasi