Kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini divonis 7 Tahun bui

Mantan kepala SKK Migas itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini divonis 7 Tahun bui
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/4). Atas perbuatannya yang terlibat dalam kasus suap SKK Migas, Rudi Rubiandini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta harus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi