Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Dia dianggap terbukti menyuap mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah.Usai sidang, Elizabeth nampaknya tidak mau banyak bicara. Tetapi, dia mengeluh tuntutan itu terlampau berat. Padahal dalam rumusan tuntutan jaksa, Elizabeth disebut sebagai aktor utama penyuapan."Tanya penasehat, tanya penasehat hukum. Saya tidak bersalah. Berat (tuntutannya). Terlalu tinggi. Saya kan diperalat sama Elda dan Ahmad Fathanah," kata Elizabeth di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4).Sementara itu, menurut kuasa hukum Elizabeth, Denny Kailimang, tuntutan jaksa sebenarnya tidak terbukti sama sekali. Menurut dia, Elizabeth sama sekali tidak tahu kongkalikong antara Elda dan Ahmad Fathanah dalam mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi itu."Keterangan Menteri Pertanian Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iwantoro, mengatakan kuota tidak ada lagi. Cuma dimainkan oleh si Fathanah dengan Elda. Tapi secara tegas, menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 januari 2013," kata Denny.
Dituntut 4,5 tahun, Elizabeth Liman mengeluh terlalu berat
"Saya kan diperalat sama Elda dan Ahmad Fathanah," kata Elizabeth di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Berikutnya
Program TPBIS Perpusnas Jangkau Jutaan Masyarakat, Ubah Cara Pandang Perpustakaan
Advertisement
Rekomendasi