Dengarkan tuntutan jaksa, Elizabeth cuma geleng-geleng

Dia dituntut penjara empat tahun enam bulan di kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

Aryo Putranto Saptohutomo
Dengarkan tuntutan jaksa, Elizabeth cuma geleng-geleng
Maria Elizabeth Liman ditahan KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Presiden Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, hari ini menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian. Dia pun dituntut penjara selama empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dari pantauan merdeka.com, Selasa (22/4), sepanjang sidang, Elizabeth yang akrab disapa Ibu El hanya menggelengkan kepala saat mendengar jaksa membacakan uraian perbuatannya. Bahkan sesekali kepalanya tertunduk dan matanya terpejam. Mungkin dalam lubuk hatinya dia tetap tidak merasa bersalah.Sesekali Elizabeth menoleh ke arah jaksa yang membacakan tuntutannya. Gayanya pun masih necis. Dengan balutan kemeja batik corak biru-putih lengan panjang, dipadu celana panjang hitam dan sepatu boot merek Boticelli. Rambutnya pun masih tertata rapi, bersanding perhiasan berupa anting-anting yang tertambat pada daun telinganya.Namun, sidang kali ini tidak lagi diwarnai 'unjuk kekuatan' dari para karyawan Elizabeth. Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, para pegawai PT Indoguna Utama nampaknya sengaja dikerahkan guna memenuhi ruang sidang, lengkap dengan seragam perusahaan. Kali ini mereka hanya mengenakan baju bebas.Saat tuntutan dibacakan, beberapa kerabat Elizabeth menitikkan air mata. Mereka merasa tidak percaya Elizabeth dituntut 4,5 tahun penjara. Usai pembacaan tuntutan, Elizabeth bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) masing-masing."Saya akan mengajukan pledoi pribadi dan penasehat hukum juga," kata Elizabeth.Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso memberikan tenggang waktu sepekan bagi Elizabeth dan tim kuasa hukumnya menyusun pledoi. Dia menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Rekomendasi