Pemerintah segera menyiapkan 2 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Desa yang sejak Desember kemarin sudah disahkan di DPR. 2 PP itu akan memuat aturan tentang keuangan, administrasi induk terkait pelayanan publik."Kita sedang persiapkan 2 PP sebagai tindak lanjutnya, pengaturan tentang keuangan, uu administrasi induk di akhir 2013 lalu UU No 24 Tahun 2013 di situ diatur untuk peningkatan pelayanan publik," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat konpers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (7/3).Gamawan mengatakan peraturan itu memuat beberapa hal urusan administrasi yang membebankan masyarakat. Menurut Gamawan, nantinya biaya administrasi masyarakat seperti pembuatan akta kelahiran, kematian, Kartu Keluarga dan KTP seumur hidup akan digratiskan."Beberapa beban masyarakat dihilangkan, pertama tentang akta kelahiran, kematian, KK, sampai KTP seumur hidup dan kemudian bersifat gratis. Pengaturan ini 2014 awal dikerjakan di daerah regular dan tidak akan pungut biaya sama sekali," ungkap Gamawan.Terkait PP soal pengaturan keuangan, Gamawan menjelaskan nantinya daerah akan mendapat 2 sumber dana. "Ada alokasi dana desa, kabupaten pun berhak mengalokasikan di luar APBN 10 persen dari alokasi dana desa itu, yang dari nasional, tapi dari add itu berhak juga desa dapat jadi desa itu bisa-bisa dapat lebih dari Rp 1 miliar setahun dari 2 sumber, 1 dari 10 persen dari dana transfer ke daerah, kalo ke daerah itu 32 persen dari APBN, berarti 32% kali APBN kali 10%, itu uu," jelasnya.
Pemerintah siapkan 2 PP dari UU Desa
PP ini akan mengatur masalah administrasi warga dan keuangan desa.
Advertisement
Rekomendasi