Chemuel pernah cabuli anak panti di apartemen

Dalam reka ulang ini, polisi menemukan bukti-bukti baru.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Chemuel pernah cabuli anak panti di apartemen
Ilustrasi Pencabulan. ©2014 Merdeka.com

Polda Metro Jaya telah melakukan reka ulang di Panti Asuhan Samuel's Home lama Sektor A1, Blok AC 15 no 17, Perumahan Gading Serpong, Kamis (6/3). Dalam reka ulang tersebut dihadirkan juga lima anak panti Samuel's, di antaranya empat laki-laki dan satu perempuan.Dalam reka ulang tersebut ditemukan sejumlah bukti baru. Anak-anak panti di sana juga diduga pernah dihukum oleh Chemuel dengan cara dikurung dalam kandang anjing, dirantai dan dibenamkan dalam bak mandi."Rekonstruksi ini untuk menyamakan keterangan anak-anak di BAP polisi. Mereka menunjukkan tempat-tempat terjadinya penganiayaan dan penyiksaan," kata kuasa hukum anak-anak panti dari LBH Mawar Sharon, Prima Evira.Ia menjelaskan, ada sekitar 10 adegan rekonstruksi yang dilakukan. Dari rekonstruksi tersebut diketahui bahwa dua anak asuh perempuan berumur 14 tahun pernah disetubuhi secara paksa oleh Chemuel sebanyak dua kali di panti tersebut."Mereka disetubuhi di panti dua kali dan di Apartemen Atria juga sekali," papar Prima.Selain itu, anak-anak lain juga pernah dihukum dengan dipukul menggunakan gesper, diikat dengan rantai, dikurung dalam kandang anjing dan dibenamkan dalam bak mandi yang berisi air. "Katanya mereka dihukum karena main terlalu lama dan telat pulang ke rumah. Ini bukti baru," katanya.Setelah reka ulang, polisi mengamankan alat bukti berupa rantai dan sebuah balok kayu yang diduga digunakan untuk menghukum anak-anak tersebut. "Masih ada tambahan bukti setelah reka ulang dilakukan. Ini akan jadi bukti untuk memperberat tersangka," ujarnya.  Untuk diketahui, gedung lama panti asuhan Samuel's Home berjarak sekitar 5 kilometer dari gedung baru yang ada di Sektor 6 Blok GC 10 Nomor 1, Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Rekomendasi