Timwas Century desak KPK tetapkan Boediono sebagai tersangka

Nama Boediono dalam persidangan disebut sebanyak 65 kali dalam sidang Budi Mulya.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Timwas Century desak KPK tetapkan Boediono sebagai tersangka
boediono. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Anggota Timwas Century DPR Ahmad Yani mendesak agar status hukum Boediono diperjelas. Hal ini terkait kapasitas Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia yang menyetujui pemberian bailout Century senilai Rp 6,7 triliun saat itu."Nama-nama yang telah disebut dalam BAP enggak perlu menunggu peradilan Budi Mulya selesai. Segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, termasuk Pak Boediono," tegas Ahmad Yani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).Menurut Yani, penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan kolektif bukan tunggal."Itu bukan perbuatan tunggal oleh Budi Mulya, itu ada perbuatan kolektif kolegial. Kalau dia sudah jelas diuraikan dalam dakwaan karena dakwaan ini bukan novel, bukan komik mengarang, dia diangkat dari yang namanya BAP. Itu kan berasal dari berbagai macam alat bukti," jelas Yani.Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, KPK perlu menggali peran Boediono dalam kasus Century. Jika memang terbukti maka penetapan status tersangka harus segera dilakukan."Oleh karena itu harus kita lihat konstruksi dakwaan, apakah itu ada dakwaan primer atau lainnya. Nah tinggal kita lihat perannya, siapa yang turut melakukan dan siapa yang membantu melakukan," tandasnya.Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam dakwaan kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini dengan terdakwa Budi Mulya.Nama Boediono dalam persidangan disebut sebanyak 65 kali dalam sidang Budi Mulya.

Rekomendasi