Chemy Watulingas alias Samuel kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya. Selain diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan, Samuel juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu anak asuhnya ketika berusia 13 tahun sebanyak empat kali.Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto setelah pihaknya menerima hasil visum para korban."Penyidik sudah menerima hasil visum salah satu anak asuh Chemy dan mendapatkan laporannya. Anak tersebut kini berumur 14 tahun dan berinisial IC jenis kelamin wanita," ucap Rikwanto, Selasa (4/3).Hasil visum, membuktikan bahwa bocah tersebut pernah disetubuhi ketika berusia 13 tahun. "Sudah empat kali dilakukan, layaknya orang dewasa. Di Apartemennya dan di yayasan," ungkapnya.Penerapan pasal pelecehan seksual, lanjut Rikwanto, di samping korban masih di bawah umur, penyidik juga menemukan unsur pemaksaan saat peristiwa memalukan itu terjadi."Ada unsur paksaan," tuturnya.Rikwanto menilai, tidak menutup kemungkinan bahwa tindak pelecehan seksual yang menimpa IC juga dialami oleh penghuni panti lainnya.Samuel dijerat Pasal 77, 80, 81 UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 tentang penelantaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Samuel diduga juga setubuhi anak asuhnya hingga 4 kali
Hasil visum, membuktikan bahwa bocah tersebut pernah disetubuhi ketika berusia 13 tahun.
Rekomendasi