Albert Hasibuan: KPK minta draf RUU KUHP & KUHAP direvisi

KPK mengirimkan surat ke SBY untuk meminta penangguhan pembahasan dua RUU tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Albert Hasibuan: KPK minta draf RUU KUHP & KUHAP direvisi
Anggota Wantimpres Albert Hasibuan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dirancang oleh Panitia Kerja (Panja) DPR membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) risau. Lembaga antirasuah ini pun mengungkapkan kerisauan mereka dengan mengirimkan surat untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .Dalam suratnya, KPK meminta agar pemerintah dapat menangguhkan proses pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Sebab, mereka meyakini ada beberapa pasal yang dianggap dapat melemahkan tugas dan kewenangan lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Albert Hasibuan mengaku memahami kerisauan yang dialami KPK . Terutama saat mengetahui draf RUU KUHP dan KUHAP."Saya memahami kerisauan KPK , dengan revisi RUU KHUP dan KUHAP," ujar Albert di kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Kamis, (20/2).Menurut Albert, KPK sebenarnya hanya meminta agar draf yang sudah ada kembali direvisi. Terutama bagian-bagian yang dianggap dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut dalam pemberantasan korupsi."Merevisi hal-hal yang melemahkan pemberantasan korupsi dengan cara, misalnya menarik kembali dan merevisi RUU KUHP dan KUHAP, atau dengan tetap membahas dengan melakukan koreksi, 10 atau 12 pasal yang berpotensi melemahkan KPK ," ungkap Albert."Jadi saya anggap bahwa walaupun presiden belum menanggapi surat dari KPK . Namun, pandangan saya terhadap KPK , saya menyetujui alasan dari KPK ," lanjut Albert.

Rekomendasi