Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani menyatakan, ketika menghadapi masalah hukum dirinya sedang mengurus persidangan ujian akhir kuliahnya. Dia berujar sempat merasa sedikit lega sesaat setelah pengadilan negeri menyatakan bebas murni. Namun putusan kasasi berubah malah membawanya ke jeruji besi."Kami berharap tidak ada kasus-kasus seperti ini lagi yang menimpa pada dokter-dokter lain. Kami yakin tidak ada dokter yang mempunyai niat untuk melukai pasien, dan yang menentukan nyawa dari pasien adalah Tuhan, kami hanya menjadi alat," ujar dr Ayu di Gedung PB IDI Jl. Sam Ratulangi nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).Ayu menuturkan, masalah ini akan dijadikan pelajaran dirinya dan rekan-rekan sejawatnya untuk tetap bekerja dengan baik sesuai prosedur sesuai keilmuan yang dimiliki."Berkat dukungan dari rekan-rekan sejawat dan keluarga serta guru kami jadi bebas. Kami berharap ke depannya tidak ada masalah seperti kami menimpa teman-teman yang lain," pungkasnya.Sebelumnya MA dalam putusan kasasi telah menghukum dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian dengan penjara 10 bulan.Ketiga dokter itu diduga melakukan malapraktik operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh ketiga dokter tersebut.Atas kasus ini Pengadilan Negeri Manado membebaskan para terdakwa, namun putusan kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan sebaliknya.Atas putusan ini, dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan, sehingga bebas dari hukuman penjara 10 bulan."Majelis PK mengabulkan permohonan PK dr Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi 'cieto cisaria'," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (7/2).
Dokter Ayu harap kasusnya yang terakhir menimpa dokter
"Kami yakin tidak ada dokter yang mempunyai niat untuk melukai pasien."
Advertisement
Rekomendasi