Kejaksaan Agung meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah bepergian ke luar negeri tiga dokter yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena melakukan malapraktik di Manado, Sulawesi Utara. Ketiga dokter itu adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjutak, dan dr Hendy Siagian."Menginformasikan pencegahan baru dari Kejaksaan Agung atas nama, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, Hendy Siagian," tulis Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (27/11).Ketiganya dicegah berdasarkan surat permintaan Kejaksaan Agung sejak 26 November 2013. Pencegahan itu berlaku buat ketiganya selama enam bulan ke depan."Ketiganya berdasarkan Putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain," sambung Denny.
Kejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri
Pencegahan itu berlaku buat ketiganya selama enam bulan ke depan.
Advertisement
Rekomendasi