Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menggelar sidang perdana tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya (SGT). Simon didakwa menyuap Mantan Kepala SKK MIgas Rudi Rubiandini.Jaksa menyatakan Simon yang juga Komisaris dan Direktur Operasional PT Kernel Oil Indonesia diduga menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan uang SGD (Dolar Singapura) 300 ribu dan USD 900 ribu, atau setara Rp 12 miliar, supaya Fosus Energy Ltd, memenangkan enam tender di SKK Migas.Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Nelli, Simon bersama-sama dengan Widodo Ratahanachaitong, memberikan sesuatu berupa uang Rp 12 miliar kepada Ing Ir Rudi Rubiandini, sebagai Kepala SKK Migas melalui perantara Devi Ardi. Duit itu diberikan supaya Rudi memenangkan Fossus Energy Ltd, dalam lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013. Menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013. Menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013. Menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013"Padahal perbuatan itu diketahui supaya Rudi Rubiandini melakukan tugas yang bertentangan dengan kewajibannya. Yakni memenangkan Fosus Energy Ltd, dalam tiga tender di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan dakwaan Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11).Guna memuluskan langkah itu, lanjut Jaksa Surya Nelli, Widodo melakukan pertemuan dengan Rudi di Singapura. Di negara itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader dan dan mengutarakan keinginannya ikut dalam tender di SKK Migas. Dalam pertemuan itu, Rudi juga memperkenalkan Devi Ardi, yang merupakan pelatih golf Rudi."Kemudian, Widodo memberikan uang SGD 200 ribu kepada Rudi melalui Devi Ardi untuk memenangkan lelang di SKK Migas. Devi Ardi kemudian menyampaikan titipan itu kepada Rudi, dan kemudian Rudi mengatakan kepada Ardi 'Pegang saja dulu.' Ardi kemudian menyimpan uang pemberian itu di dalam deposit box bank CIMB singapura," ujar Jaksa Surya Neli.Kemudian, Widodo kembali mengundang Devi Ardi ke kantor Kernel Oil Indonesia di Menara Equity, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Widodo memperkenalkan Simon kepada Devi Ardi sebagai orang kepercayaannya yang akan mengurus semua tender di SKK Migas yang akan diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo. Antara lain Fossus Energy Pte Ltd, Fortek Thailand Pte Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, dan World Petroleum Pte Ltd.Supaya perusahaan yang diwakilinya menang, Jaksa Ronald F Worotikan mengatakan, Widodo kemudian kembali menghubungi Devi Ardi dan menjanjikan akan memberikan kompensasi uang kepada Rudi, supaya Fossus Energy Ltd, dimenangkan karena sudah memiliki komitmen pada pihak ketiga.Pada 19 Juni, Rudi sepakat mengubah kontrak pengangkutan kargo Fossus Energy Pte. Ltd, dalam lelang kondensat Senipah. Dalam perjalanannya, Widodo meminta Rudi menggabungkan lelang pengubahan kargo itu dengan lelang minyak mentah Senipah/SLC. Hal itu disanggupi Rudi. Setelah itu, Rudi menelepon Widodo dan meminta disiapkan USD 200 ribu. Permintaan itu disanggupi Widodo. Duit itu kemudian diserahkan Widodo kepada Rudi di Gedung Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto. Duit itu kemudian disimpan Rudi di dalam deposit box Bank Mandiri miliknya.Kemudian, lanjut Jaksa Ronald, Widodo meminta Rudi supaya menangguhkan tender kondensat Senipah periode Juli 2013 ditunda selepas lebaran dengan imbalan duit. Kemudian, Widodo mengundang Rudi dan Devi Ardi bertemu di Hotel Fullerton, Singapura, membahas teknis pengiriman uang. Dalam pertemuan itu, Rudi meminta komisi USD 300 ribu. Widodo kemudian memerintahkan Simon menarik uang sejumlah itu di Bank Mandiri cabang Wisma Mulia. Duit itu kemudian diserahkan kepada Rudi melalui Devi Ardi. Di hari sama, Widodo meminta Simon memberikan uang USD 400 ribu kepada Rudi melalui Devi Ardi."Tetapi karena kas Kernel Oil Indonesia tidak mencukupi, Simon menghubungi Kepala Cabang Bank Mandiri Wisma Mulia, Erwin Novianto, meminta disiapkan USD 400 ribu," ujar jaksa Ronald.Setelah uang tersedia, Simon meminta Devi Ardi datang ke kantor Kernel Oil Indonesia, kemudian menyerahkan uang itu. Setelah menerima USD 400 ribu, Devi Ardi langsung menuju rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, untuk memberikan uang itu. Saat akan pulang, Devi disergap dan ditangkap petugas KPK.Jaksa menjerat Simon dengan tiga dakwaan yang disusun secara alternatif. Simon sebagai penyuap Rudi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi sayang, ancaman pidana penjara tertinggi untuk Simon cuma lima tahun.Persidangan Simon dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti, dengan anggota majelis hakim Joko Subagyo, I Made Hendra, Aswijon, dan Mathius Samiaji. Di akhir persidangan, Simon memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi)."Setelah kami berkonsultasi, kami memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso.Hakim Ketua Tati Hadianti menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan (11/11).
Simon didakwa menyuap Rudi amankan 6 tender di SKK Migas
'Kami memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso.
Advertisement
Rekomendasi