Suap penyidik pajak, bos The Master Steel dibui 2,5 tahun

Diah Soemedi terbukti menyuap dua penyidik pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nusqisra SGD 600.000.

Aryo Putranto Saptohutomo
Suap penyidik pajak, bos The Master Steel dibui 2,5 tahun
Direktur PT Master Steel. ©2013 Merdeka.com

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap Direktur Keuangan dan pemilik PT The Master Steel, Diah Soemedi, dengan pidana penjara selama 2,6 tahun. Menurut hakim, Diah terbukti menyuap dua penyidik pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nusqisra, sebesar SGD 600.000 supaya menghentikan penyidikan perkara tindak pidana perpajakan perusahaan baja itu."Mengadili, menyatakan terdakwa Diah Soemedi, Effendi Komala, Teddy Mulyawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Diah Soemedi dengan pidana penjara 2 tahun enam bulan, denda Rp 50 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/10).Sementara itu, Hakim Ketua Amin juga menjatuhkan pidana penjara kepada Effendi Komala dan Teddy Mulyawan masing-masing selama 2 tahun dan 1 tahun enam bulan. Tetapi, pidana denda keduanya sama, yakni Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.Hakim Ketua Amin menyatakan Diah, Effendi, dan Teddy terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Yakni Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Hakim Anggota Ugo menyatakan, hal-hal memberatkan ketiga terdakwa adalah perbuatan mereka tak mendukung usaha pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan mereka adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Khusus buat Effendi dan Teddy, pertimbangan meringankan lainnya adalah keduanya masih memiliki tanggungan keluarga.Usai persidangan, ketiga terdakwa menyatakan banding atas vonis itu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Johnson Panjaitan."Kami menyatakan banding atas putusan ini. Kami mohon secepatnya salinan putusan diberikan kepada kami supaya bisa segera mengajukan memori banding," kata Johnson di akhir persidangan.Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas vonis ketiganya.

Rekomendasi