Bos Master Steel bandingkan perkaranya dengan Asep Hendro

"Kami bingung, kenapa kami bertiga diperlakukan berbeda dari kasus Asep Hendro? Padahal, kasus kami sama," ujar Effendy.

Aryo Putranto Saptohutomo
Bos Master Steel bandingkan perkaranya dengan Asep Hendro
Direktur PT Master Steel. ©2013 Merdeka.com

Tiga terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel, Diah Soemedi, Effendy Komala dan Teddy Mulyawan berkelit ingin diperlakukan sama seperti bos Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro. Mereka berdalih, perkara pemerasan pengurusan pajak yang membelit mantan pebalap motor itu persis seperti dialami ketiganya.Menurut Diah, Asep Hendro terbukti memberikan sejumlah uang kepada pegawai pajak, Pargono Riyadi, dan akhirnya ditangkap. Tetapi, lanjut dia, Asep justru dibebaskan karena terbukti diperas. Sementara itu, baik Diah, Effendy, dan Teddy membandingkan dengan kasus mereka yang mengharuskan ketiganya menjadi tersangka."Dalam perkara Asep Yusuf Hendra Permana, dia dilepas setelah diperiksa karena terbukti diperas. Sedangkan kami bertiga malah dijadikan tersangka," kata Diah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9).Effendy dan Teddy mencoba membuat alibi, kalau perkara mereka adalah sama dengan kasus Asep Hendro. Mereka mengaku terpaksa sama-sama memenuhi permintaan uang dari pegawai pajak."Kami bingung, kenapa kami bertiga diperlakukan berbeda dari kasus Asep Hendro? Padahal, kasus kami sama dengan yang dialami Asep Hendro," ujar Effendy.

Rekomendasi