Jaksa minta keberatan Hakim Setyabudi ditolak

"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh keberatan yang dilayangkan terdakwa," ujar Ali Fikri.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Jaksa minta keberatan Hakim Setyabudi ditolak
Sidang hakim Setyabudi di PN Bandung. ©2013 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Nur Hakim menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa kasus suap penanganan perkara Bansos Kota Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono. Jaksa menegaskan surat dakwaan Setyabudi sudah disusun secara cermat dan lengkap sesuai aturan.Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang mengagendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa kasus suap Bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Kamis (29/8)."Kami mohon majelis hakim menolak seluruh keberatan yang dilayangkan terdakwa. Di sini kami menyatakan bahwa dakwaan sah menurut hukum untuk menjalani sidang lanjutan," kata JPU KPK Ali Fikri dalam persidangan.JPU meyakini apa yang didakwakan sudah lengkap dan masuk pokok perkara. Bahwa Setyabudi didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sidang yang berlangsung kilat itu, rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (2/9) mendatang dengan agenda putusan sela. Selama sidang berlangsung massa yang berasal dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum melakukan aksi di depan PN Bandung.Mereka terus mendukung upaya KPK yang terus mengusut adanya praktek korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung Dada Rosada. Mereka berharap KPK terus mengupas tuntas tuntas prakter korupsi aliran dana bansos yang merugikan negera miliaran rupiah itu.

Rekomendasi