KPK perpanjang lagi penahanan 2 tersangka suap Master Steel

Ini adalah kedua kalinya masa penahanan keduanya diperpanjang.

Aryo Putranto Saptohutomo
KPK perpanjang lagi penahanan 2 tersangka suap Master Steel
Johan Budi. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memperpanjang lagi masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dalam penyidikan tindak pidana manipulasi pajak PT The Master Steel, Mohammad Dian Indra Nuqishra dan Eko Darmayanto. Ini adalah kedua kalinya masa penahanan keduanya diperpanjang.Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penahanan keduanya diperpanjang selama 30 hari ke depan. "Masa penahanan MDIN dan ED diperpanjang 30 hari. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).Mei lalu, KPK menangkap tangan Dian dan Eko usai menerima uang dari pegawai PT The Master Steel. Sejak itu, Dian dan Eko langsung menjalani tahanan. Dian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sementara Eko ditahan di Rutan Guntur.Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi, dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jaktim bernama, Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra dan dua pegawai The Master Steel bernama Teddy dan Efendy.Tiga tersangka dari pihak PT The Master Steel saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka adalah DS, EK, dan TM.

Rekomendasi