Polisi tetapkan 1 tersangka kasus kerusuhan tinju di Nabire

NY adalah seorang PNS di Staf Diklat Kabupaten Nabire dan juga ketua panitia kejuaraan Tinju Nabire Cup.

Agib Tanjung
Oleh Agib Tanjung - Reporter
Polisi tetapkan 1 tersangka kasus kerusuhan tinju di Nabire
Gelar Tinju Dunia. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Polisi terus mengusut kerusuhan dalam pertandingan tinju di Nabire yang menyebabkan 17 orang tewas. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut."Penyidik Polri dalam hal ini Polres Nabire telah menetapkan tersangka atas nama NY (44)," kata Agus Rianto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).Agus menjelaskan, NY adalah seorang PNS di Staf Diklat Kabupaten Nabire dan juga ketua panitia kejuaraan Tinju Nabire Cup. Agus pun menyebutkan, saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 16 orang.Kendati demikian, sampai saat ini Polres Nabire juga belum memeriksa Bupati Nabire yang berkaitan dengan pertandingan tinju tersebut. Padahal pertandingan tinju amatir tersebut digelar untuk memperebutkan Piala Bupati."Sampai saat ini belum diperiksa (Bupati Nabire)," ujarnya.Tersangka pun terancam dijerat dengan UU Keolahragaan Nasional dengan ancaman lima tahun penjara."Pasal yang disangkakan kepada tersangka NY adalah Pasal 89 Ayat 2 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman Pidana 5 Tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar rupiah," imbuh Agus.

Rekomendasi