Baru-baru ini KPK memanggil sejumlah saksi dari pihak Kejaksaan Tinggi dalam kasus suap pajak perusahaan konstruksi baja, The Master Steel. Tak tanggung-tanggung, KPK memanggil Kepala Kejaksaan tinggi Riau Eddy Rakamto dan Jaksa Muda penyidik intelejen Kejati DKI Jakarta Albert Napitupulu.Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemanggilan keduanya untuk mengonfirmasi sejumlah keterangan para saksi dan tersangka yang diperiksa sebelumnya. Konfirmasi itu nantinya agar mendapat gambaran secara utuh dalam suap pajak ini."Dikonfirmasi saja itu jaksa-jaksanya, ada beberapa hal yang dikonfirmasi, semua keterangan dikonfirmasi dan dikroscek supaya ada gambaran yang utuh," papar Abraham dalam silaturahmi menyambut Ramadan kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7).Diketahui, keduanya kemarin dipanggil dalam kasus ini dengan kapasitas sebagai saksi. Namun keduanya tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir.Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan kontruksi baja itu pernah terjerat kasus yang sempat dilaporkan kepada kejaksaan. Namun tidak diketahui jelas kasusnya apakah diusut atau tidak.Sebelumnya, KPK menangkap Eko dan M Dian I serta manajer keuangan The Master Steel, Teddy Muliawan, di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Diduga ketiganya tengah bertransaksi uang suap untuk pengurusan pajak. KPK juga menangkap Effendi Kumala di perumahan Kelapa Gading Jakarta. Effendi diduga sebagai pemberi suap kepada dua orang pegawai pajak. M Dian dan Eko merupakan pemeriksa pajak di kanwil Jakarta Timur.Dari tangkap tangan itu, penyidik mengamankan uang sekitar USD 300.000 atau sekitar Rp 2,3 miliar dan sebuah mobil Avanza. Uang itu diduga untuk menyuap kepengurusan pajak perusahaan The Master Steel.
KPK periksa saksi Kejati demi lengkapi berkas kasus Master Steel
"Dikonfirmasi saja itu jaksa-jaksanya, ada beberapa hal yang dikonfirmasi, semua keterangan dikonfirmasi."
Advertisement
Rekomendasi