Mantan Dirut IM2 sebut jaksa tak paham aturan telekomunikasi

Akibat pengetahuan yang minim itu, Indar menilai jaksa mengajukan dan menangani perkara ini secara serampangan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Mantan Dirut IM2 sebut jaksa tak paham aturan telekomunikasi
Libur, Pengadilan Tipikor tetap gelar sidang IM2. ©2013 Merdeka.com

Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, mengatakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung tidak memahami aturan dalam bidang telekomunikasi. Akibat pengetahuan yang minim itu, Indar menilai jaksa mengajukan dan menangani perkara ini secara serampangan dan menyalahgunakan penafsiran hukum."Apa yang saya kemukakan dalam pembelaan ini tentu lebih banyak menyangkut fakta, baik perbuatan yang saya lakukan maupun fakta hukum yang terkait regulasi di bidang telekomunikasi, yang saya yakin tidak sepenuhnya dipahami oleh JPU," kata Indar saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6).Menurut Indar, kecakapan dan kecepatan penuntut umum dalam memahami aturan hukum di bidang telekomunikasi tak sebanding dengan perkembangan dunia teknologi saat ini. Bahkan, menurut dia, jaksa gagal memahami aturan lantaran banyak istilah teknis yang digunakan dalam paparan beleid bidang telekomunikasi."Berbagai peraturan di bidang telekomunikasi sungguh sangat teknis yang tidak mudah dan cepat dipahami. Karakter peraturan yang demikian ini dapat menimbulkan salah tafsir, salah pemahaman, salah penerapan, dan salah menyimpulkan sehingga pada gilirannya dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah menjadi salah," lanjut Indar.Menurut Indar, lantaran banyak salah penafsiran itu mengakibatkan dia diajukan dalam persidangan.

Rekomendasi