Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA siap dihadapkan ke majelis hakim. Keduanya tersandung dugaan kasus penggelapan emas seberat 59 kilogram atau senilai Rp 32 miliar milik nasabah Ratna Dewi."Kejaksaan sudah menyatakan lengkap dua berkas tersangka mantan karyawan BRI pada Selasa (11/6)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Toni Hermanto, saat dihubungi, Kamis (13/6).Dua tersangka, berkas dan barang bukti, lanjut Toni, akan diserahkan Kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis mendatang. "Setelah pelimpahan tahap 2, nanti jaksa punya kewenangan untuk memajukan tersangka di persidangan," tuturnya.Sementara itu, tutur Toni, untuk tersangka lainnya, mantan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) BRI Jakarta Selatan, RA masih menunggu konfirmasi kejaksaan untuk dinyatakan P21 atau ada petunjuk lainnya.Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Happy Hadiastuti saat dikonfirmasi membenarkan dua berkas tersangka karyawan BRI sudah dinyatakan lengkap."Berkasnya dipisah," singkat Happy.Sebelumnya, nasabah BRI, Ratna Dewi melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp 32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
2 Karyawan BRI penggelapan emas milik nasabah segera diadili
Keduanya diduga menggelapkan emas seberat 59 kg atau senilai Rp 32 miliar milik nasabah Ratna Dewi.
Rekomendasi