Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22). Meskipun dinyatakan bersalah di persidangan Rasyid hanya divonis hukuman percobaan 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.Menanggapi vonis Hakim itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman mengatakan, keputusan hakim ketua J Soeharjono dinilai sudah tepat. Di mana majelis hakim telah memenuhi semua pasal yang dituntut oleh JPU."Putusan sudah dibacakan, pasal yang kita tuntut semua telah terpenuhi. Kenapa pidana bersyarat karena sudah memenuhi pasal 14 KUHP," jelasnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3).Lebih lanjut Rahman mengatakan, vonis hakim saat ini belum kuat atau inkrah, karena majelis hakim masih memberikan tenggang waktu selama tujuh hari kepada JPU dan kuasa hukum Rasyid untuk mengajukan banding."Kalau banding belum kami pikirkan, karena kami punya waktu 7 hari untuk mengajukan banding," jelasnya.Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan."Terdakwa divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan," kata ketua majelis Hakim Soeharjono, sambil mengetukkan palu sebanyak tiga kali, dalam persidangan yang berlangsung Senin (25/3).Hukuman ini berarti, Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.
JPU: Putusan hakim soal Rasyid Rajasa sudah tepat
Kenapa pidana bersyarat karena sudah memenuhi pasal 14 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Rahman.
Advertisement
Rekomendasi