Ditetapkan bersalah, Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara

Neneng juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar kepada negara sebesar Rp 800 juta.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
Ditetapkan bersalah, Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara
Terdakwa kasus korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/3). ©2013 Merdeka.com/imam buhori
Rekomendasi