Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mengatakan, KY telah mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian dengan hak pensiun Hakim Daming Sunusi melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kepada Mahkamah Agung (MA). Dia menyatakan, MA memiliki waktu 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan."Hingga saat ini mereka belum memberi jawaban," ujar Suparman di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (28/1).Untuk itu, Suparman meminta kepada publik untuk menunggu tanggapan itu sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang (UU). "Kita tunggu sajalah. Ini kan belum ada 14 hari. Surat itu baru masuk Jumat kemarin," kata dia.Sebelumnya, KY telah meminta MA menyelenggarakan MKH untuk Daming. Ini karena KY menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Daming saat menyebut pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati.KY pun menegaskan, permintaan MKH itu tidak dapat ditolak oleh MA. Sehingga, apabila ada upaya penolakan, maka hal itu bisa dianggap sebagai penentangan terhadap UU.
MA diberi 14 hari untuk tanggapi rekomendasi MKH Hakim Daming
KY menemukan adanya unsur kesengajaan saat Daming menyebut pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati.
Rekomendasi