Kuasa hukum Ninik Setyowati (45), Joko Susanto, mengaku akan melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Salah satunya dengan mengajukan surat permohonan keadilan dan proses hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Menurutnya, dalam hal penetapan status tersangka terhadap Ninik, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pihak kepolisian. Salah satunya adalah prosedur penetapan status tersangka dalam BAP, tersangka tidak mendapat waktu yang cukup untuk memberi penjelasan mengenai kejadian sebenarnya. Selain itu, lokasi kecelakaan terjadi di Jalan Kelas III yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar. ''Jadi, sebenarnya aneh kalau klien kami yang dijadikan tersangka,'' kata Joko, Jumat (25/1).Tapi untuk saat ini dia belum bisa melakukan perlawanan kepada polisi. "Karena klien saya tidak ditahan. Kami akan ikuti dulu proses hukumnya," jelasnya. Kasus kecelakaan ini bermula saat Ninik memboncengkan anaknya bernama Kumaratih Sekar Hanifah (11) dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat nomor R 2120 TA. Di tengah jalan, motor yang ditumpangi Ninik dan anaknya diserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB bermuatan tepung terigu.Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.Akan tetapi, pada tanggal 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada tanggal 6 Agustus silam, kemudian pada tanggal 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).Dalam BAP tersebut, dia dinyatakan melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia saat kecelakaan lalu lintas itu. "Saya bingungnya lalai bagaimana? Saya 'nggak ngapa-ngapain'," katanya.
Ibu Ninik minta perlindungan hukum ke SBY
Lokasi kecelakaan terjadi di Jalan Kelas III yang seharusnya tidak boleh dilalui kendaraan besar.
Advertisement
Rekomendasi