Polres Banyumas tetap tidak menghiraukan kritikan atas penetapan tersangka kepada Ninik Setyowati. Polisi mengaku punya alasan kuat untuk menjerat Ninik.Menurut Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono, berdasarkan konstruksi hukum yang diperoleh pihak kepolisian, Ninik dianggap sebagai tersangka yang melakukan kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Benar memang korban yang meninggal adalah putri Nyonya Ninik. Namun hukum tidak melihat itu," kata Dwiyono, Jumat (25/1).Dwiyono kemudian mengutip putusan kasus artis dangdut Saiful Jamil yang beberapa waktu lalu dituntut di pengadilan. Meski dalam kecelakaan istrinya sendiri menjadi korban, namun Saiful Jamil tetap harus menjalani proses hukum. ''Kasus Saiful Jamil itu, bisa menjadi yurisprudensi mengapa kami menjadikan Nyonya Ninik sebagai tersangka,'' jelasnya.Kapolres menyebutkan, dalam penyusunan BAP kasus itu, dia sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memeriksa barang bukti dan saksi. "Seluruhnya ada lima orang yang kami periksa sebagai saksi, termasuk sopir truk-nya, juga kita tetapkan sebagai saksi," jelasnya.Kapolres juga membantah bila dalam pengusutan kasus itu, pihak kepolisian tidak menggunakan hati nurani. "Kita juga punya hati nurani. Karena itu, pada yang bersangkutan tidak kenakan penahanan. Bahkan pemeriksaan pun, baru kita lakukan setelah Nyonya Ninik keluar dari rumah sakit," jelasnya.
Polisi: Memang anak Ninik meninggal, tapi hukum tak melihat itu
Polres Banyumas menetapkan Ninik sebagai tersangka mengikuti kasus Saiful Jamil.
Advertisement
Rekomendasi