KY: Jangan anggap remeh kata tercela

Komisi Yudisial malah heran pernyataan DPR yang menyebut KY terlalu keras terkait kasus Hakim Daming.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
KY: Jangan anggap remeh kata tercela
Muhammad Daming Sanusi. ©2013 Merdeka.com/ahmad baiquni

Komisi Yudisial (KY) menyayangkan pernyataan DPR yang menyebut KY terlalu keras terkait kasus Hakim Daming. KY justru menilai, ada kesan tindak asusila dianggap perkara remeh oleh DPR."Saya menyesalkan tanggapan DPR. Padahal, kita tahu perbuatan perkosaan itu tidak boleh ditolerir. Di DPR saja ada anggota yang melihat video porno sanksinya apa? Diberhentikan juga kan," ujar Ketua KY Eman Suparman di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1).Eman mengatakan, seharusnya DPR tidak mempermasalahkan rekomendasi pemberhentian Daming demi munculnya hakim yang memiliki integritas tinggi. "Mengapa rekomendasi ini dipermasalahkan? Toh belum tentu diterima oleh MA," kata dia.Sementara itu, Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrrohman Syahuri menyatakan, seharusnya kata tercela yang melekat pada pejabat tidak boleh dipandang sepele."Kata tercela itu jangan dianggap sepele. Bahkan itu bisa menjatuhkan presiden," pungkas Taufiq.

Rekomendasi