Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi Hakim Daming Sunusi. Surat itu juga berisi rekomendasi sanksi berupa pemberhentian dengan hak pensiun."Hari ini tadi menandatangi surat itu di stasiun. Ada seorang staf yang menunggu kami di stasiun. Kemudian saya perintahkan surat itu diserahkan hari ini juga," ujar Ketua KY Eman Suparman Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1).Eman mengatakan, dengan adanya surat rekomendasi ini, MKH untuk Hakim Daming wajib dijalankan. Menurut dia, hal ini telah sesuai dengan Undang-undang (UU)."Apabila MA menolak, maka dapat dikatakan melanggar UU," kata Eman.Pada kesempatan yang sama, Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mempertegas hal itu. "Jika terdapat rekomendasi yang diberikan baik oleh KY maupun MA, maka MKH wajib digelar 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan," tegas dia.Lebih lanjut, Suparman menambahkan, MKH hanya bisa dibatalkan saat KY mencabut rekomendasi itu. "Jika MA mampu memberikan alasan yang dapat dipertimbangkan KY untuk tidak mengadakan MKH, maka KY berhak mencabut rekomendasi itu," pungkas dia.
KY resmi rekomendasi Daming dibawa ke majelis kehormatan hakim
Surat itu juga berisi rekomendasi sanksi berupa pemberhentian dengan hak pensiun.
Rekomendasi