KY: Sebut korban perkosaan menikmati, Daming harus dipecat

Hakim Daming Sunusi dinyatakan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
KY: Sebut korban perkosaan menikmati, Daming harus dipecat
Muhammad Daming Sanusi. ©2013 Merdeka.com/ahmad baiquni

Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi terhadap hakim Daming Sunusi berupa pemberhentian sebagai hakim. Rekomendasi itu diambil saat KY menggelar rapat kerja pada Jumat (18/1)."Sidang pleno KY Jumat memutuskan hakim Daming Sunusi dinyatakan telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran itu, KY mengusulkan sanksi berat untuk dibawa ke MKH, yakni pemberhentian dengan hak pensiun," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/1).Imam mengatakan, rekomendasi ini diambil setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap Daming. Selain itu, KY juga memeriksa rekaman saat Daming menjawab pertanyaan dari DPR dalam proses fit and proper test.Selanjutnya, Imam menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Daming merupakan prestasi tersendiri bagi KY sejak lembaga ini berdiri. Pasalnya, proses tersebut dijalankan dengan waktu yang sangat cepat."Dia (Daming) datang ke KY dan langsung diperiksa Selasa pekan lalu, tiga hari kemudian sudah ditetapkan sanksinya," kata Imam.Lebih lanjut, KY akan segera mengirimkan hasil pleno berupa surat rekomendasi sanksi melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Namun demikian, surat yang dimaksud belum dapat dikirimkan pekan ini lantaran masih menunggu pengesahan beberapa komisioner."Surat permintaan MKH itu harus dilampiri hasil sidang pleno KY yang harus ditandatangani semua komisioner KY. Padahal ada beberapa yang bertugas di luar kota. Jadi, mudah-mudahan minggu depan bisa dikirim ke MA," pungkas Imam.

Rekomendasi