Sebanyak 45 organisasi perempuan, HAM dan penegakan hukum yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan HAM mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka merasa tidak terima dengan pernyataan hakim Daming Sunusi dan melaporkannya ke KY."Kami datang atas perkataan calon hakim agung yang diloloskan oleh KY. Ucapan calon hakim agung tersebut jelas melanggar kode etik hakim, misalnya di poin 3, 5, dan 7, yang menyatakan hakim harus memiliki kepekaan nurani, memelihara integritas dan sebagainya," ujar anggota Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Sri Wahyuni di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (16/1).Sri mengatakan, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), Daming telah memberikan contoh buruk pada pelaku kekuasaan kehakiman yang lain. "Kalau dia Ketua PT, bagaimana dengan hakim-hakim di bawahnya," tanya dia.Selanjutnya, Sri meminta KY untuk memberikan perhatian pada kesetaraan gender dalam rekam jejak calon hakim agung saat melakukan seleksi. "Track record hakim juga dimasukkan keberpihakan pada kesetaraan gender," pinta dia.Sementara itu, salah satu anggota koalisi, Lismakus meminta KY membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa hakim Daming secara adil. "Jangan sampai pernyataan pejabat publik dianggap pembenaran dan ini merupakan sesuatu yang sesat," kata dia.Laporan pengaduan ini diterima langsung oleh Ketua KY Eman Suparman. Tetapi, Eman belum dapat memastikan apakah akan dibentuk MKH atau tidak."Rekomendasi dari KY jelas, dia melanggar poin 3, tidak arif dan bijaksana. Kalau ini pelanggaran berat, baru bisa MKH," ujar Eman.
45 Organisasi perempuan laporkan hakim Daming ke KY
"Kalau dia Ketua pengadilan tinggi, bagaimana dengan hakim-hakim di bawahnya," kata Sri Wahyuni.
Rekomendasi