Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap Nunun Nurbaeti tersangka kasus suap cek pelawat. Eksekusi menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi. Dengan begitu, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini resmi menyandang terpidana."Diputuskan MA 2,5 tahun ya, tentu kita akan melaksanakan keputusan MA untuk segera eksekusi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (7/1).Diketahui, putusan MA yang diputus pada tanggal 21 November 2012 itu menyatakan menolak permohonan kasai dari pemohon kasasi yaitu penuntut umum pada KPK. Artinya, Nunun tetap divonis penjara selama 2,5 tahun. Jaksa KPK telah melaksakan putusan itu pada tanggal 26 Desember di Rutan Pondok Bambu pada 26 Desember 2012 pukul 11.00 WIB. Putusan itu juga mengharuskan Nunun membayar uang Rp 1 miliar yang diduga diperoleh dari hasil korupsi itu.
KPK segera eksekusi Nunun Nurbaeti
"Diputuskan MA 2,5 tahun ya, tentu kita akan melaksanakan keputusan MA untuk segera eksekusi," ujar Jubir KPK Johan.
Rekomendasi