DPRD Garut usulkan pemberhentian Aceng Fikri ke MA

DPRD Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung.

Djoko Poerwanto
Oleh Djoko Poerwanto - Editor
DPRD Garut usulkan pemberhentian Aceng Fikri ke MA
Bupati Garut, Aceng Fikri saat diwawancarai oleh wartawan dari salah satu stasiun TV swasta di Jakarta, Selasa (25/12). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung karena dinilai bersalah melanggar etika dan undang-undang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 4 halaman
DPRD Garut usulkan pemberhentian Aceng Fikri ke MA
Bupati Garut, Aceng Fikri saat diwawancarai oleh wartawan dari salah satu stasiun TV swasta di Jakarta, Selasa (25/12). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung karena dinilai bersalah melanggar etika dan undang-undang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 4 halaman
DPRD Garut usulkan pemberhentian Aceng Fikri ke MA
Bupati Garut, Aceng Fikri saat diwawancarai oleh wartawan dari salah satu stasiun TV swasta di Jakarta, Selasa (25/12). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung karena dinilai bersalah melanggar etika dan undang-undang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 4 halaman
DPRD Garut usulkan pemberhentian Aceng Fikri ke MA
Bupati Garut, Aceng Fikri saat diwawancarai oleh wartawan dari salah satu stasiun TV swasta di Jakarta, Selasa (25/12). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung karena dinilai bersalah melanggar etika dan undang-undang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 4 halaman
DPRD Garut usulkan pemberhentian Aceng Fikri ke MA
Bupati Garut, Aceng Fikri saat diwawancarai oleh wartawan dari salah satu stasiun TV swasta di Jakarta, Selasa (25/12). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung karena dinilai bersalah melanggar etika dan undang-undang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi