Mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, beserta anak buahnya, Kosasih Abbas hari ini menjalani sidang perdana. Keduanya tersangkut kasus penggelembungan harga pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) dua tahun berturut-turut, yakni 2007 dan 2008 di Kementerian ESDM.Agenda sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/10), adalah pembacaan dakwaan.Jakob Purnomo diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya pada 2007 dengan kerugian negara Rp 77,3 miliar. Setahun kemudian dalam proyek sama, negara merugi Rp 67,4 miliar, sehingga total kerugian Rp 144,8 miliar.KPK telah menetapkan Jacob sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Kosasih, sejak 29 Juni 2010. Keduanya telah ditahan pada Mei dan Juni lalu masing-masing di Rumah Tahanan Klas 1 Salemba, Jakarta Pusat, dan Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.Akibat perbuatannya, Jacob dan Kosasih dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Sementara dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Korupsi SHS, mantan Dirjen LPE Kementerian ESDM mulai disidang
Total kerugian negara akibat proyek pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) Rp 114,8 miliar.
Advertisement
Rekomendasi