Wacana boikot membayar pajak yang diwacanakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj sudah terdengar sampai Senayan. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, menilai wacana tersebut bertentangan undang-undang dan bisa merapuhkan tiang negara.
"Rakyat Indonesia harus mematuhi undang-undang, pajak itu diatur dalam undang-undang, kewajiban tanpa ada terkecuali. Jadi jika ada yang menghimbau untuk tidak mematuhi, sama halnya tidak patuh," kata Achsanul kepada merdeka.com, Minggu (16/9).
Menurut Achsanul, tidak sepatutnya Nahdlatul Ulama berwacana seperti itu. Sebagai sebuah organisasi masyarakat besar, seharusnya NU memiliki kewajiban moral menyadarkan muslimin untuk senantiasa berbuat baik dan benar, termasuk kepada aparat pajak.
"Setidaknya berdoa juga sudah berusaha, apalagi NU bisa membantu memberikan pencerahan moral kepada aparat pajak," lanjutnya.
Jika dalam pandangan NU instansi pajak erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi atau penyimpangan lain, diharapkan bisa diselesaikan dan diatasi bersama. Tidak perlu menggunakan wacana boikot.
Achsanul menyayangkan sikap NU tersebut. Dia berharap, wacana boikot itu hanya datang dari Said yang terlalu bersemangat menyikapi persoalan korupsi di instansi pajak. Bukan mengatasnamakan ormas NU yang memiliki massa banyak.
Karena, menurut Achsanul, jika kembali ke masa perjuangan kemerdekaan dahulu, NU adalah salah satu ormas yang banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia. Tidak diragukan lagi, semangat perjuangan dan andil para ulama NU waktu itu dalam usaha merebut kemerdekaan Indoensia.
"Jika melihat ke masa perjuangan kemerdekaan dahulu, karena bagaimanapun NU merupakan dari bagian unsur pembentukan negara Indonesia," pungkasnya.