Miranda Goeltom dituntut 4 tahun penjara & denda Rp 150 juta

Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI.

Aryo Putranto Saptohutomo
Miranda Goeltom dituntut 4 tahun penjara & denda Rp 150 juta
miranda gultom. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu Miranda juga didenda Rp 150 juta."Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin AJ Soefihara, Dodi Makmun Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa saat membacakan tuntutan.Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Maka dari itu, menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaetie melakukan tindak pidana suap.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.

Rekomendasi