Iluni UI: Kemungkinan besar rektor terlibat korupsi UI

Nama Gumilar Rusliwa Somantri disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Iluni UI: Kemungkinan besar rektor terlibat korupsi UI
Iluni UI dan BPK. ©2012 Merdeka.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 41 miliar (2011) dan Rp 114 miliar (2012) pada beberapa proyek di Universitas Indonesia (UI). Nama Gumilar Rusliwa Somantri disebut-sebut sebagai orang yang bertanggung jawab."Dari hasil pemaparan tadi, tidak disebutkan nama. Tapi kemungkinan besar sekali, dia (Gumilar) terkait," ujar Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Chandra Motik Yusuf kepada wartawan di Gedung BPK, Jakarta, (12/9).Chandra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima berkas terkait paparan BPK. "KPK sudah terima, karena KPK dan BPK sudah bekerjasama. Dan KPK juga sudah memanggil banyak saksi terkait kasus ini," kata Chandra.Selanjutnya, Iluni UI akan mendatangi KPK untuk mendapat informasi lebih lanjut. Karena KPK akan memilah-milah antara pidana dan perdata serta mana yang bisa dilanjutkan.Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di UI ini mencuat setelah sejumlah guru besar kampus kuning itu meributkan beberapa proyek pembangunan kampus dan telah melapor ke KPK beberapa waktu lalu. Sejumlah proyek di kampus yang dikomandani rektor Gumilar Rusliwa Sumantri itu dituding tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, proyek-proyek itu menggunakan dana dari rakyat.Terlebih, hasil audit BPK menyebut ada 16 kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di kampus pelat merah itu. Misalnya, pengelolaan dana masyarakat buat proyek renovasi laboratorium terpadu Fakultas Kedokteran senilai Rp 7,964 miliar belum selesai dan terdapat pengurangan pekerjaan senilai Rp 1,526 miliar belum didukung oleh adendum kontrak. Selain itu, piutang tak tertagih Fakultas Ekonomi senilai Rp 6,012 miliar diragukan kewajarannya.Badan pemeriksa juga mengendus ada ketidakwajaran dalam pelaksanaan kegiatan dari dana pinjaman luar negeri JBIC Nomor IP-549 untuk pembangunan rumah sakit pendidikan tidak sesuai jadwal dan pengenaan commitment charge 38,506 juta yen atau setara Rp 4,004 miliar, berpotensi merugikan negara. Selain itu, kejanggalan juga terendus dalam pengelolaan dana dari pemerintah. Misalnya, proses penetapan pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan tahap II pada 2009, tidak sesuai ketentuan.Kejanggalan lain, terdapat perbedaan spesifikasi barang diterima dari pihak penyedia barang dengan spesifikasi teknis ditetapkan dalam kontrak atas sejumlah peralatan minimal senilai Rp 458 juta.

Rekomendasi