ICW akan praperadilankan SP3 Sisminbakum

ICW menilai keputusan Jaksa Agung mengeluarkan SP3 kasus dugaan korupsi Sisminbakum tidak masuk akal.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
ICW akan praperadilankan SP3 Sisminbakum
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan Jaksa Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Sisminbakum tidak masuk akal. Lembaga swadaya masyarakat itu akan mempraperadilankan SP3 tersebut.Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan SP3 kasus Sisminbakum akan diajukan bersama koalisi masyarakat sipil."Kalau argumennya belum dapat kita sampaikan, tapi yang pasti semua hal harusnya terpenuhi (untuk melanjutkan kasus Sisminbakum), seperti kerugian negara, dan sebagainya," ujarnya.Namun, Emerson mengatakan, kapan pihaknya akan mengajukan praperadilan belum bisa ditentukan dalam waktu dekat. "Masih harus didiskusikan di dalam forum internal," ujarnya.Seperti diberitakan, penyidikan atas tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan biaya access fee dan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Sisminbakum, yakni Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran, telah dihentikan. Kejaksaan menyatakan penghentian penyidikan karena kasus tidak cukup bukti.

Rekomendasi