Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum terkesan janggal. Apalagi, sebelumnya ada pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Yusril Ihza Mahendra, salah satu tersangka."SP3 ini juga janggal," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, kepada merdeka.com, Kamis (31/5).Menurut Febri, tidak menutup kemungkinan terjadi kesepakatan antara SBY dan Yusril dalam pertemuan di Cikeas tersebut.Febri juga menyorot kinerja Kejaksaan Agung yang menurutnya sangat mengecewakan. Menurut dia, Jaksa Agung gagal membuktikan bahwa ia dan jajarannya akan berupaya sampai titik terakhir untuk memproses kasus ini."Seharusnya yang dilakukan adalah perlawanan terhadap vonis bebas sejumlah terdakwa di kasus Sisminbakum. Bukan justru kalah," ujarnya.Seperti diberitakan, penyidikan atas tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan biaya access fee dan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Sisminbakum, yakni Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran, telah dihentikan."Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu sesuai dengan nomor 06 atas nama Yusril, 07 atas nama Hartono Tanoesoedibjo, dan 08 atas nama Ali Amran yang ditandatangani oleh Dirdik Jampidsus, Arnold Angkouw," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (31/5).Adi mengatakan, penghentian penyelidikan karena tidak cukup bukti pada perkara sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pertemuan SBY-Yusril bikin janggal SP3 Sisminbakum
Tidak menutup kemungkinan terjadi kesepakatan antara SBY dan Yusril dalam pertemuan di Cikeas tersebut.
Advertisement
Rekomendasi