Ditangkap KPK, Mochtar siap ambil langkah hukum

Sierra menyatakan, KPK telah melanggar hukum dengan mengeksekusi Mochtar secara paksa.

Mardani
Oleh Mardani - Reporter
Ditangkap KPK, Mochtar siap ambil langkah hukum
Mochtar Mohammad. merdeka.com/dok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/3), berhasil menangkap Wali Kota nonaktif Bekasi, Mochtar Muhammad, di sebuah villa di Bali.Tim kuasa hukum terpidana kasus korupsi itu mengaku sudah menentukan langkah yang akan diambil kliennya. "Sudah, kemarin Pak Mochtar sudah sepakat soal langkah yang akan diambil, tapi kita tidak bisa sampaikan ke publik," kata pengacara Mochtar Mohammad, Sierra Prayuna, kepada merdeka.com, Jumat (23/3). Menurut dia, tim kuasa hukum telah menemui Mochtar di LP Sukamiskin, pada Kamis (23/3) kemarin. Saat itu disepakati langkah yang akan diambil terhadap KPK.Lebih lanjut ia mengatakan, KPK telah melanggar hukum dengan mengeksekusi Mochtar secara paksa, karena salinan putusan Mahkamah Agung hingga saat ini belum diterima."Prinsip dasarnya yang dilakukan KPK telah melanggar hukum. Sampai penangkapan kemarin tidak ada salinan putusan," kata dia. Mahkamah Agung (MA) memvonis Wali Kota nonaktif Bekasi, Mochtar Muhammad dengan hukuman enam tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung, telah memvonis Mochtar bebas murni."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Untuk itu terhadap terdakwa dijatuhkan pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta atau jika tidak dibayarkan dikenakan pidana pengganti selama tiga bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Riwan Masyur, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/3).Majelis hakim juga menjatuhi Mochtar dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 639 juta. Mochtar dijerat empat kasus sekaligus, yaitu penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap dalam pemilihan Piala Adipura tahun 2010, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Korupsi yang dilakukan Mochtar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Halaman
Rekomendasi