Polisi akhirnya menangguhkan tersangka Imam Sukayat (45) dari penahanan dengan alasan kemanusiaan. Imam Sukayat alias Imam Pekok ditetapkan sebagai tersangka meledaknya rakitan bom pipa paralon. Bom itu meledak di Jalan Saptamarga III RT 08 RW 09, Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Kamis (15/3) lalu.Pernyataan itu disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan usai menghadiri tasyakuran ulang tahun ke-2 LCKI Jawa Tengah, Selasa (20/3) sore.Elan Subilan juga mengatakan, jeratan pasal yang dijeratkan kepada yang bersangkutan juga bukan undang-undang teroris melainkan pasal 359, 360 mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka."Pasal yang pas kita terapkan adalah pasal kelalaian, bukan pasal berlapis atau teroris," tandas Elan.Elan menyatakan pihaknya telah menandatangani surat penangguhan yang diajukan oleh keluarganya. Dan diupayakan sore ini juga Imam Sukayat bisa berkumpul lagi dengan keluarga."Sore ini kita upayakan Imam Sukayat bisa pulang, karena saya sudah menandatangani surat pengangguhannya," ujar Elan.Disinggung mengenai keterbelakangan mental, Kapolrestabes Semarang menegaskan Imam Sukayat tidak menderita kelainan jiwa atau keterbelakangan mental. Hal itu setelah diketahui setelah pihaknya memeriksakan Imam Sukayat ke psikiater di RSJ Aminogondohutomo Semarang."Kalau keterbelakangan mental tidak, tapi keterbelakangan pendidikan ia, karena ia menempuh pendidikan hanya TK," tandas Elan.
Penahanan tersangka bom Semarang ditangguhkan
Polisi menangguhkan penahanan tersangka Imam Sukayat(45). Sore ini Imam sudah diizinkan pulang.
Advertisement
Rekomendasi