KPK minta Ditjen Imigrasi cegah Wali Kota Semarang

Permintaan cegah berlangsung enam bulan berlaku mulai hari ini.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK minta Ditjen Imigrasi cegah Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang Soemarmo HS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini secara resmi telah melayangkan surat pencegahan terhadap Wali Kota Semarang atas nama Soemarmo Hadi Saputro yang menjadi tersangka dalam kasus suap dana APBD."Hari ini KPK mengirimkan surat ke imigrasi berisi permintaan pencegahan atas nama Soemarmo (Wali Kota Semarang) untuk masa waktu enam bulan sejak dikirimkan hari ini," kata juru bicara Johan Budi dalam pesannya melalui BlackBerry Messenger kepada merdeka.com, Senin (19/3).Sebelumnya, Soemarmo HS telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (16/3). Soemarmo ditetapkan terkait kasus suap yang bermotif untuk melancarkan pembahasan APBD Pemkot Semarang."KPK telah menetapkan SHS (wali kota Semarang) sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Johan Budi pada Jumat (16/3).Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Kasus suap ini bermula setelah KPK menangkap dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (Partai Demokrat) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda Kota Semarang. KPK menangkap basah ketiganya pada 24 Oktober 2011 dengan barang bukti uang senilai Rp 40 juta. Namun setelah dikembangkan dana suap mencapai Rp 400 juta.

Rekomendasi