Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra menggugat keputusan Menkum HAM yangmencabut pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi .Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut hari ini mengagendakan keterangan saksi.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa saksi akan hadir di antaranya para pakar hukum pidana serta mantan politisi PDIP Agus Chondro(whiltle blower).
"Keputusan Menkum HAM yang membebaskan bersyarat beberapa terpidana korupsi telah digugat. Para terpidana korupsi diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra hari kamis ini jam 13 00 di pengadilan Tata Usaha Negara," papar Denny dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (9/2/2012).
"Akan dilanjutkan sidang mendengarkan keterangan saksi ahli Kemenkum HAM. Akan hadir selain Yusril Ihza Mahendraadalah para ahli seperti Prof Saldi Isra, Adrianus Meliala, Zainal Arifin Muchtar, Agus condro, dan Eddy OS Hiariej dari FH UGM," imbuh Denny.
Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin menyebutkan, moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, tidak menyimpang dari aturan dan hukum yang berlaku. Namun selalu terbuka ruang bagi pihak-pihak yang berniat menggugat kebijakan baru Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
"Kami berkeyakinan masih dimungkinan penerapan pengetatan dengan tetap berpegang pada aturan yang tersedia, utamanya ketentuan PP 28/2006 sebagai pengganti PP 32/1999," ujar Amir beberapa waktu lalu.