Rawat Novanto, Bimanesh merasa dikorbankan RS Permata Hijau
Merdeka.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo merasa telah dikorbankan oleh pihak RS Medika Permata Hijau. Dia menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadapnya didasarkan atas kebohongan.
"Dakwaan terhadap saya didasarkan pada adanya berita bohong, bahwa saya telah melakukan pelanggaran prosedur rumah sakit dengan menyuruh dokter Michael dan perawat IGD untuk langsung membawa Setya Novanto ke lantai tiga ruang 323 tanpa melalui IGD," ujar Bimanesh kepada wartawan usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Bimanesh justru menyalahkan dokter IGD Michael Chia Cahaya yang menutupi kesalahan prosedural. Dia menyebut dokter Michael telah berbohong. Bimanesh mengaku tidak pernah menyuruh membawa Setya Novanto langsung ke ruang perawatan.
"Dokter Michael berkepentingan berbohong untuk menutupi kesalahannya atas ketidakberadaannya di IGD," kata dia.
Bimanesh balik menuding RS Medika Permata Hijau yang sebetulnya ingin merawat eks ketua DPR itu. Dia mengklaim ada upaya fitnah dari RS Medika Permata Hijau untuk menyelamatkan citra rumah sakit agar tidak dicabut izinnya.
"Yang sebetulnya ingin memasukan Setya Novanto adalah pihak rumah sakit," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, diduga bersama-sama melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto kala menjadi tersangka dan buronan KPK. Bimanesh disebut melakukan upaya memalsukan perawatan mantan Ketum Golkar itu usai mengalami kecelakaan menabrak tiang.
Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ganjar & Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK Dugaan Terima Cashback 16% Senilai Rp100 M
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya