Ratusan Imam Masjid di Pekanbaru Jalani Vaksinasi Covid-19
Merdeka.com - Sebanyak 648 imam masjid di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjalani vaksinasi Covid-19 secara bertahap mulai akhir bulan April ini.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Prof Dr KH Ilyas Husti MA mengatakan, tahap awal program pemberian vaksin tersebut, dikhususkan untuk imam masjid paripurna Kota Pekanbaru yang berjumlah 99 orang. Penyuntikan vaksin CoronaVac itu sudah berlangsung di RS Hermina Pekanbaru pada 21 April 2021.
Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki peraturan daerah yang mengategorikan masjid untuk memakmurkan rumah ibadah umat Muslim, dan masjid paripurna adalah percontohan yang biasanya ada di setiap kecamatan.
Ilyas menjelaskan, imam di masjid paripurna ibarat aparatur sipil negara (ASN) ,karena mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas sebagai imam. Sedangkan, 549 imam masjid lainnya mendapat bantuan insentif.
Selain kepada imam masjid paripurna, vaksinasi tersebut juga diberikan kepada isteri imam serta pengurus masjid. "Sehingga, ditotal semua ada 200 orang," kata Ilyas yang juga Ketua Harian Masjid Paripurna Ar Rahman.
Dia mengungkapkan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan melakukan penyuntikan vaksin kepada 549 imam masjid lainnya. Skema penyuntikan juga sama, yakni untuk istri imam dan semua pengurus masjid hingga petugas keamanannya.
"Insya Allah akan divaksin ,karena ini adalah ikhtiar, sehingga imam perlu dijaga kesehatan dan dilindungi dari wabah dan malapetaka. Insya Allah setelah ini akan dilanjutkan lagi," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar yang harus dijalani pada saat terjadinya wabah. Karena itu, ia berharap semua imam masjid dan pengurus masjid bersedia untuk divaksin.
"Kita melaksanakan program pemerintah dan anjuran agama untuk melakukan ikhtiar pelihara diri dari wabah, salah satunya Covid-19," jelasnya.
Sebelumnya, pada 16 Maret lalu Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah tetap melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan, sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah.
Vaksinasi pada bulan Ramadhan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, pada fatwa tersebut MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.
Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaDi Provinsi Sumatra Utara, masyarakat menyambut bulan suci ini dengan ragam tradisi yang berbeda-beda dan tentunya penuh makna.
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masjid itu menjadi saksi bisu pembebasan Irian Barat pada tahun 1960.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaSebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKejadian ini terjadi di Masjid Al Ulaa, Kampung Baru, Balikpapan, pada Selasa (2/1/2024).
Baca SelengkapnyaKota Palembang bukan hanya soal pempek, namun beberapa jenis kudapannya juga tak kalah lezat dan selalu diburu umat muslim sebagai menu berbuka puasa.
Baca Selengkapnya