Rampok dan Bunuh Wanita di Tapanuli Selatan, Dua Residivis Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Polres Tapanuli Selatan, dan Polres Tapanuli Utara menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap wanita usia lanjut bernama Nurhaida Simanjuntak (62). Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya pada Selasa (2/8).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padang Sidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7) lalu.
"Dari temuan itu tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban," katanya, Jumat (5/8).
Lanjut Hadi, setelah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, keluarga, dan kamera CCTV. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap sembilan hari kemudian. Usai ditangkap diketahui kedua pelaku merupakan residivis.
"Modusnya adalah melakukan tipu daya. Meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban," jelasnya.
Menurut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Tapanuli Utara itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu korban pun diantar ke pasar oleh suaminya.
"Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga keluarga melaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan," ungkapnya.
Atas temuan ini, kata Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
"Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," ujarnya.
Usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung hasil rampasan itu kepada seorang penadah berinisial I. Dari hasil penjualan itu masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
"Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaPria tersebut ditangkap polisi di Lampung usai tragedi pembunuhan
Baca SelengkapnyaLedakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya